BACA JUGA:Sambangi Stand Muba di Rakernas APKASI, Wapres RI hingga Ketua KPK Kenakan Kain Gambo: Kami Bangga
BACA JUGA:KPK RI Datangi Rumah Pj Bupati Muba, Ada Apa Ya?
Dan pada Juli 2022, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
5. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi periode 2016 - 2021 di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp40 miliar, 177.000 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura pada tahun 2018.
Zumi juga terbukti telah menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total suap Rp16,34 miliar.
BACA JUGA:Kunjungi Sekayu, KPK RI Lakukan Hal Ini Bersama Pemkab Muba
BACA JUGA:KPK Sambangi Kantor Inspektorat dan DPMPTSP Musirawas, Ada Apa Ya?
Sehingga, ia harus menjalani 6 tahun penjara, didenda Rp 500 juta, yang bisa digantikan dengan 3 bulan kurungan.
Ia juga kehilangan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
6. Nurdin Basirun
Mantan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016 - 2019 di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Wah Tim Pengendalian Gratifikasi KPK Ada di Lubuklinggau, Ada Gerangan Apa Ya
BACA JUGA:Terkait Hasil Survei KPK, Ini Tanggapan Sekda Empat Lawang
Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar dari pengusaha dan juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.