PALEMBANG.PALPRES.COM – Petugas Satpol PP Kota Palembang bersama petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislative (caleg) di beberapa tiang Light Rail Transit (LRT) yang ada di Kota Palembang.
Diketahui, sejak Senin 18 Desember 2023, ada beberapa titik tiang LRT dipasang APK milik salah satu caleg dari partai PAN.
Terpantau, di pagi hari, APK Caleg tersebut di pasang di dua tiang LRT yang ada KM 5 dan juga di tiang yang ada di jalan Jenderal Sudirman.
Namun, APK tersebut langsung dicopot oleh pihak PolPP Kota Palembang bersama Panwascam di siang harinya.
BACA JUGA:Punya Telkomsel Poin? Yuk Tukar Poin Sekarang Bisa Raih Mobil, Motor hingga Ponsel
BACA JUGA:Surga Tersembunyi di Sumsel! Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata di OKI yang Bisa Buat Kamu Terpukau
Sayangnya, dari pantauan Palpres.com ternyata, APK tersebut kembali terpasang di beberapa titik tiang LRT.
Satpol PP Kota Palembang secara tegas akan melakukan penertipan APK milik para caleg yang melanggar aturan KPU maupun Perwali Palembang yang telah diterbitkan.
Untuk diketahui, Perwali Kota Palembang Nomor 17 tahun 2017 tentang pengaturan pemasangan atribut dan publikasi.
Dalam perwali ini diatur mengenai pemasangan atribut dan publikasinya.
BACA JUGA:Pantes Viral! Bikinnya Mudah, Es Lumut Cokelat Mudah, Enak, dan Ekonomis
Peraturan KPU tidak pada tempatnya selama masa kampanye, tiang LRT termasuk media jalan.
Sudah ditertibkan bersama panwaslu, kecamatan sukarami, nanti koordinasi kami berama-sama di depan IP juga sudah kita lepaskan.
Kasi OPS PolPP Kota Palembang, Henri Andriadi mengatakan pihaknya terus melakukan patroli dan melakukan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar ketentuan KPU maupun Perwali Palembang.