“Kita melakukan penertiban APK selalu melibatkan Panwaslu,” ujarnya.
BACA JUGA:Mengusung Rock Alternatif, Lagu ‘Numb’ – Linkin Park Masih Populer Hingga Kini, Berikut Ini Liriknya
Terkait adanya APK salah satu caleg yang ada di tiang LRT, Henri menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban di beberapa tiang.
“Itu melanggar peraturan KPU, tidak pada tempatnya selama masa kampanye, tiang LRT termasuk median jalan,” jelas Henri.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap APK yang ada di tiang LRT.
“Sudah ditertibkan bersama panwaslu, kecamatan sukarami, nanti koordinasi kami berama-sama di depan ip juga sudah kita lepaskan,” terangnya.
BACA JUGA:Segernya Buat Mata Melek! Yuk Cobain Resep Rujak Aceh Viral, Asam Manisnya Bikin Ketagihan
“Sudah kita lakukan pencopotan.
Kadang apalagi sebelumnya vendor itu ada yang bilang sudah sewa dengan LRT. Kami tetap tertibkan karena ini tidak pada tempatnya,” lanjutnya.
Pihaknya setiap harinya selalu melakukan patrol untuk menertibkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya.
“Setiap hari kita tertibkan terutama yang nempel batang, tiang listrik dan median jalan, kalau bukan jalan protokol kami fokuskan,” terang Henri.
BACA JUGA:AJAIB! Batu Akik Ini Bisa Berubah Warna, Simak 6 Fakta Unik Batu Akik Alexandrite
BACA JUGA:Wow, 14 Daftar Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK, Ada Gubernur Sumsel 2 Periode
Diketahui, APK yang terpasang di tiang LRT adalah salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8 yakni KMS H.M. Umar Halim.