- Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, bisa mengulang ujian
Sementara untuk biaya pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.
BACA JUGA:JANGAN Pelihara Perkutut Jenis Ini, Konon Bisa Bikin Sial dan Jauh dari Rezeki
BACA JUGA:9 Pamali Populer di Indonesia, Masih Banyak Orang Percaya Hingga Saat Ini, Melanggar Bisa Dapat Sial
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus masa berlaku SIM yang mati agar bisa kembali digunakan, semoga bermanfaat. *