SIM Mati Bisa Hidup Kembali, Inilah Syarat dan Cara Mengurusnya

Kamis 21-12-2023,06:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM

- Bila belum lulus, bisa mengulang ujian

Sementara untuk biaya pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.

BACA JUGA:JANGAN Pelihara Perkutut Jenis Ini, Konon Bisa Bikin Sial dan Jauh dari Rezeki

BACA JUGA:9 Pamali Populer di Indonesia, Masih Banyak Orang Percaya Hingga Saat Ini, Melanggar Bisa Dapat Sial

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus masa berlaku SIM yang mati agar bisa kembali digunakan, semoga bermanfaat. *

Kategori :