SIAP-SIAP! Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Kamis 21-12-2023,21:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. 

IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Meskipun demikian, keberadaan IKD tidak langsung bisa diterima oleh masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel. 

BACA JUGA:5 Daerah Tersepi di Lampung, Salah Satunya Cuma Berpenduduk 163.641 Jiwa Tapi Kaya Wisata Alam

Oleh karena itu, meski sudah ada IKD namun tetap tidak menghapus KTP Elektronik. 

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. 

Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi  itu.

“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ucapnya.*

 

Kategori :