Citraland
Honda

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!--Kolase/Rida palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP fisik. 

Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone Android yang telah melakukan perekaman E-KTP. 

Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di Playstore.

Lalu mengisi informasi pribadi, melakukan verifikasi wajah, dan mengaktifkan IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha. 

BACA JUGA:Siap-Siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Kalimantan Timur, Progres Pembangunan Telah Capai 38 Persen

Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan.

Serta efisiensi dalam mendapatkan dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital. 

Dengan adanya IKD, masyarakat dapat mengakses identitas mereka secara digital.

Melalui perangkat mobile yang menjadi cara yang lebih modern dan praktis dalam memenuhi kebutuhan administratif.

BACA JUGA:Dana Bansos Rp120 Miliar Cair untuk 20.000 UMKM pada 2024, Per KTP Dapat Mulai Rp5.000.000

Meskipun demikian, penduduk yang hendak mengaktifkan KTP Digital harus mengunjungi Kantor Dukcapil.

Atau Kantor Kecamatan sesuai alamat domisili untuk mendaftar aplikasi IKD. 

Pendaftaran ini memerlukan bimbingan petugas Dukcapil.

Karena harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi face recognition.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: