Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Selasa 26-12-2023,13:40 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

BACA JUGA:5 Makanan Khas Bangka Belitung yang Rasanya Enak dan Menarik, Wajib Dicicipi Saat Liburan

BACA JUGA:Inilah Flyover Sitinjau Lauik di Padang Sumatera Barat, Anggarannya Capai Rp2,824 Triliun, Kapan Dibangun?

Kemudian, hukuman Lukas Enembe diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Di dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis 7 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Terjebak dalam Kenangan! 5 Zodiak Ini Paling Berat Move On dari Mantan Terdahulu, Apakah Kamu Salah Satunya?

BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Gunakan Cushion untuk Make Up Sehari-hari

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. 

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Bukan hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. 

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.*

Kategori :