Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia Hari Ini

Selasa 26-12-2023,14:24 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar duka, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa 26 Desember 2023 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. 

Lukas Enembe memang menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Subroto karena penyakit yang dideritanya. 

Namun, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. 

Informasi yang didapat dari kuasa hukum mantan Gubernur Papua ini, Antonius Eko Nugroho jika almarhum sempat meminta sesuatu kepada keluarga yang menjaganya. 

BACA JUGA:Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Rabu Malam

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dalam siaran tertulis, Selasa 26 Desember 2023. 

Berdasarkan informasi yang didapat oleh keluarganya, jika sikap politisi partai Demokrat itu meminta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. 

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," sambung Antonius. 

Sementara itu, Adik Lukas, Elius Enembe mengabarkan jika jenazah almarhum akan diberangkatkan ke kota kelahirannya di Jayapura pada Rabu 27 Desember 2023 malam. 

BACA JUGA:Lukas Enembe Sempat Meminta Berdiri Sebelum Menghembuskan Napas, Pianus Enembe: Bapak Kuat dan Tidak Bersalah

Selain itu, tim kuasa hukum Lukas mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berada di RSPAD tempat Politisi Partai Demokrat itu menghembuskan nafas terakhir. 

"Iya betul betul-betul sekarang saya lagi di kamar beliau meninggal ya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. 

Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Ia dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. 

BACA JUGA:Meluber Pemain Naturalisasi, Jangan Berharap Banyak dengan Timnas Indonesia di Piala Asia

Kategori :