JAKARTA,PALPRES.COM- Ingin mengetahui apakah kendaraan anda kena tilang elektronik?.
Ada cara mudah untuk mengetahui kendaraan anda kena tilang elektronik ETLE.
Karena saat ini, masyarakat bisa mengecek status kendaraan bermotor secara mandiri.
Bagaimana Caranya?
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement ialah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
BACA JUGA:Ada Promo GRATIS Khusus 4 Orang Yang Memiliki Nama Ini, Buruan Datang Outlet Kopi Kenangan
Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.
ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.
Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Saat ini keberadaan ETLE sudah tersebar di kota-kota di Indonesia.
BACA JUGA:Kenyal dan Wangi, Ini Dia Resep Wenda Ronde yang Banyak Khasiat
Biasanya orang yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan surat yang dikirim langsug ke Alamat rumah disertai dengan bukti-bukti pelanggaran seperti foto.
Pelanggaran yang terdeteksi dari ETLE ini diantaranya, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan lain sebagainya.
Nah, sebenarnya ad acara untuk mengecek status kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Cek tilang elektronik bisa dilakukan secara online lewat link yang disediakan oleh Polri.