BACA JUGA:Coba Resep Baru Satu ini! Brokoli Tofu Saus Tiram Ala Resto Enaknya Bikin Nagih
Dikutip dari website resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik dengan mengakses link: https://etle-pmj.info/id/check-data
Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Berikutnya, sistem akan menampilkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut.
Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Pembayaran denda tilang elektronik dapat melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Pemberlakukan sanksi dan tilang elektronik ini sesuai dengan UU Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. *