Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:2024, Pemerintah Bagi-bagi Bansos Lagi, Daftar dan Besarannya Cek di Sini Yuk
Berikut ini cara cek status penerima bansos 2024 melalui:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi alamat sesuai dengan KTP.
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha pada kotak yang disediakan.
- Klik tombol ‘Cari Data’
BACA JUGA:BLT El Nino Cair Lagi Tahun Depan, Begini Penjelasan Menko Airlangga Hartarto
Bagi yang berminat mendaftar PKH secara online, berikut langkah-langkahnya:
-Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.