Pada kasus ini keluarga yang kepala rumah tangga atau anggota rumah tangga dalam satu KK (Kartu Kelaurga) memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri akan dicoret, karena terbilang sudah mampu.
4. Keluarga PNS/TNI/Polri
Pada poin ini untuk mereka yang anggota keluarga atau kepala keluarga, maupun pengurus keluarga dalam satu KK ada yang sebagai ASN/TNI/Polri, akan juga dicoret dari kepesertaan bansos.
BACA JUGA:Inilah 20 Jenis Batu Akik Paling Cocok untuk Hadiah Istri di Tahun 2024
BACA JUGA:Bikin Laper! Ini 5 Wisata Kuliner Seafood di Bengkulu yang Ga Bikin Dompet Jebol
Terutama PKH, dan BPNT.
5. Pendamping Sosial
Selanjutnya untuk poin ini juga ditekankan bahwa mereka yang bekerja pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), juga tidak boleh mendapatkan bansos.
Jika ada dilapangan, maka akan disuruh mengembalikan dana tersebut.
BACA JUGA:Miliki Kekuatan Supranatural, Jenis Batu Akik Ini Paling Diburu Kolektor Indonesia
BACA JUGA:Bolehkah Sholawat dengan Niat Mengharapkan Urusan Dunia? Ini Kata Buya Yahya
Serta dicoret dari kepesertaan bansos, dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
6. Perangkat Desa
Pada poin ini jelas, bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak boleh menerima bansos.
Karena sudah mendapatkan honor maupun gaji yang bersumber dari dana desa masing-masing.
BACA JUGA:Tahun Baru di Candi Borobudur, Cek Harga Tiket Masuk Terbaru 2024