JAKARTA, PALPRES.COM - Selamat, masyarakat miskin dengan kriteria ini berhak menerima bantuan sosial hingga Rp3 juta, begini ketentuannya.
Pasalnya bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Di mana para KPM ini harus terdaftar terlebih dahulu melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika terdaftar di DTKS ini, maka berkemungkinan masyarakat miskin maupun rentan miskin berpeluang mendapatkannya.
Mengingat, ini menjadi syarat mutlak bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial.
Selain itu, keluarga penerima manfaat harus memiliki Data Kependudukan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.
Kesesuaian data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan.
Bagi yang memiliki komponen Pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.
BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024
Selanjutnya, memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal om span Ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di system perbankan.
KPM bukan seorang ASN, TNI/POLRI, bukan pensiunan ASN, TNI/POLRI, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pendamping sosial
Terakhir, ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.
Adapun cara untuk mendapatkan bantuan sosial ini yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Bantuan Sosial BPNT Rp2,4 Juta Siap Cair di Januari 2024, Ini Dia Syarat yang Wajib Dipenuhi KPM