SELAMAT! Masyarakat Miskin dengan Kriteria Ini Berhak Menerima Bantuan Sosial Rp3 Juta, Begini Ketentuannya

Selasa 02-01-2024,17:22 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos" (Online)

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.

- Registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri.

- Pilih menu "Daftar Usulan" > "Tambah Usulan" > Isi data diri > Pilih jenis bantuan PKH.

BACA JUGA:Kemensos Perbaharui Data Penerima Bansos, 1 Juta KPM Berpotensi Tidak Dapat Bantuan di 2024, Ini Alasannya

- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

2. Langkah-Langkah Daftar Offline

- Kunjungi kantor kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

- Kepala desa/lurah akan meneruskan data Anda ke bupati/walikota melalui proses musyawarah desa/kelurahan.

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bahagia, 4 Bantuan Sosial Ini Tetap Dilanjutkan Tahun 2024, Ada yang Cair Januari

- Dinas sosial akan verifikasi dan validasi data.

- Data diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati/wali kota, kemudian ke gubernur dan menteri.

Untuk memeriksa status pendaftaran sebagai penerima KPM Bansos, perhatikan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Mengenal 4 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Tahun 2024

Adapaun kriteria penerima bansos anatar lain sebagai berikut.

Kategori :