Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan PKH, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun ke atas.
Bantuan yang akan didapat adalah sebesar Rp2400.000 per tahun.
BACA JUGA:Cara Membuat Masker Wajah dari Putih Telur, Auto Glowing Mulus Alami, Mudah dan Efektif
BACA JUGA:Diam-Diam, Mobil Baru Toyota Bakalan Hadir Bulan Depan? Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya
4. Kategori Balita
Untuk keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki komponen anak balita, akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp3.000.000 per tahun.
5. Kategori Ibu Hamil
Sebagai upaya Pemerintah dalam menurunkan angka kematian bayi dan stunting, diberikanlah bantuan PKH untuk ibu hamil ini.
BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari, 3 Flyover Baru di Sumatera Selatan Bakal Rampung, Cek Lokasinya
BACA JUGA:5 Sunscreen Terbaik Non Comedogenic yang Formulanya Ringan, Menghilangkan Pori-pori dan Bebas Komedo
Ibu hamil akan mendapatkan bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun.
Dengan catatan maksmimal kehamilan anak ke 3.
Jika lebih dari itu, maka anak tersebut terbaca non kategori dan tidak bisa mendapatkan bantuan PKH. *