- Pegadaian bertanggung jawab atas biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi, yang disediakan secara gratis.
- Tidak ada biaya administrasi yang dibebankan.
Lalu, apa saja dokumen atau data-data yang harus dilengkapi calon peminjam?
Berikut daftar data atau dokumennya:
- Fotocopy KTP Elektronik
- Fotokopy Kartu Keluarga
- Dokumen perkawinan untuk calon nasabah yang telah menikah
- Surat Keterangan Domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tercantum di KTP
- Memiliki tempat tinggal tetap yang dapat dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari instansi yang berwenang
- Fotokopi tagihan listrik/air/telepon
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Setelah persyaratan di atas telah dipenuhi dan dokumen/data telah disiapkan.
Para calon peminjam harus melakukan cara berikut untuk mengajukan KUR ke Pegadaian.