JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi membahagiakan hadir bagi masyarakat pemilik BPJS KIS PBI, yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42.000.
Khususnya untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iuran perbulan dibayarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), bukan melalui daerah.
Dimana mereka berpeluang mendapatkan Bansos PKH dan BLT BPNT yang akan disalurkan sepanjang tahun ini.
Dengan jumlah penerima total sebanyak 29 juta PM (Penerima Mandaat).
BACA JUGA:Hot Info! Penerima Bansos BPNT Terima BLT El Nino 2 Tahap Lagi, Per Orang Bisa Dapat Rp800.000
Adapun ketentuan agar penerima KIS bisa mendapatkan dua bansos andalan pemerintah ini, adalah sebagai berikut:
Pertama, merupakan penerima KIS yang dibayarkan oleh pusat, dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial) milik Kemensos. Dimana data ini adalah sumber data yang dipakai Kemensos dalam menentukan bantuan sosial yang ada.
Kedua, penerima masuk ke dalam SK (Surat Keputusan) yang dikelurakan Kemensos untuk daftar penerima bansos tersebut sepanjang 2024.
Dimana untuk PKH, SK akan diterbitkan oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos).
BACA JUGA:Update Bansos 2024! Penerima PKH dan BLT BPNT Segera Terima Bantuan Tambahan di Januari, Ini Rinciannya diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
Ketiga, penerima KIS masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan oleh lembaga bayar.
Dalam hal ini Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat), terdiri dari BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Kemudian PT Pos Indonesia.