Seperti diketahui untuk PKH dan BPNT, setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti, serta masih banyak lagi penyebabnya.
Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut berkurang.
Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.
4. KK yang ada Komponen PKH
BACA JUGA:Dipakai Jawara Betawi, Aura Gahar Batu Akik Ini Sudah Tersohor
Dikarenakan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik.
5. Masuk dalam SK dan SP2D
Untuk dapat bansos diatas, masyarakat harus masuk kedalam SK (Surat Keputusan) penerima bansos 2024.
Kemudian masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
BACA JUGA:Tanpa Oplas! Ini 6 Rahasia Kecantikan Wanita Jepang, Cantul yang Paripurna
BACA JUGA:Pencairan 3 Bansos Ini Ditunggu Hingga Besok, Jika Tidak Diambil Bakal Hangus, Begini Penjelasannya!
Itu saja, semoga dapat dipahami1 *