JAKARTA, PALPRES.COM – Pemilik KIS juga bisa dapat BLT BPNT dan PKH tahun ini.
Namun, dia harus memenuhi 5 syarat yang diwajibkan kepadanya.
Nah, hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia), yang awal tahun ini kembali akan menyalurkan beberapa bansos lagi.
Adapun bantuan sosial yang resmi diperpanjang terdiri dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, dan PKH (Program Keluarga Harapan).
BACA JUGA:Apresiasi Kerja Timnas Indonesia, Shin Tae yong: Ada Kesalahan di Lini Belakang
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya
Pencairan bansos diatas akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Pencairan ini dijelaskan secara resmi melalui Anggaran Kemensos RI Tahun 2024, yang disetujui oleh DPRI RI pada November lalu.
Dimana nantinya bansos reguler ini akan dibagikan sepanjang tahun anggaran 2024.
Kendati sempat mencuat isu tentang penghentian sementara bansos selama masa politik, tetapi hal tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk mulai membagikan bansos yang ada.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dilibas Iran 0-5 Tanpa Balas, Shin Tae yong: Para Pemain Sudah Bekerja Keras
BACA JUGA:Apa Hukum Memanjangkan Baju Diatas Mata Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bansos yang ada ini sudah menjadi program nasional, dan memakan pos anggaran terbesar di Kemensos.
Untuk pencairan pada tahun ini tetap dibagi kedalam beberapa tahap. Pencairan melalui ATM atau Bank Himbara (BRI, BSI, Mandiri, dan BNI), yang akan disalurkan dalam 6 tahap per dua bulan.
Pencairan melalui kantor pos cabang yang ada di domisili e-KTP KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dilakukan dalam 4 tahap per 3 bulan.