3. Denda 5 persen perbulan jika Anda terlambat membayar kredit.
Dihitung dari tanggal Anda telat membayar kredit.
4. Jika Anda ingin melunasi kredit lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan biaya pelunasan sebasar 3x lipat dari kewajiban bulanan.
BACA JUGA:BCA Siapkan Dana Rp500 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA, Bisa Daftar Online!
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024, Nominal Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Suku Bunga
Jadi, jika debitur ingin melunasi kredit sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kenal pinalti yang telah ditentukan.
Sebenarnya biasanya perihal biaya-biaya termasuk perihal pinalti jika ingin melunasi kredit lebih cepat sudah ada dalam perjanjian.
Namun, jika debitur merasa dirugikan, maka debitur bisa mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU OJK.
BACA JUGA:Bebas Riba, UMUM Bisa Ajukan Modal Usaha di KUR Pegadaian Syariah Hingga Rp10 Juta
Pasal tersebut menerangkan bawah OJK menyediakan pelayanan pengaduan konsumen, dengan meliputi 3 hal berikut ini:
1. OJK menyediakan layanan perangkat untuk melayani pengaduan dari konsumen.
2. OJK menyediakan mekanisme pengaduan dari konsumen yang merasa telah dirugikan.
3. OJK membantu fasilitas penyelesaian pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sektor jasa keuangan.*