PENTING! 7 Kategori Ini Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT, Cek Segera

Rabu 10-01-2024,19:39 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Terutama PKH, dan BPNT.

4. Pendamping Sosial

Selanjutnya untuk poin ini juga ditekankan bahwa mereka yang bekerja pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), juga tidak boleh mendapatkan bansos. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bikin Bulu Mata Makin Lentik

BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Takokak Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tidak Terduga

Jika ada di lapangan, maka akan disuruh mengembalikan dana tersebut.

Serta dicoret dari kepesertaan bansos, dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

5. Perangkat Desa

Pada poin ini jelas, bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak boleh menerima bansos. 

BACA JUGA:Lakukanlah! 6 Amalan Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Ustad Abdul Somad

BACA JUGA:Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Karena sudah mendapatkan honor maupun gaji yang bersumber dari dana desa masing-masing. 

6. Memiliki Penghasilan Bersumber APBN/APBD

Kemudian untuk mereka yang menerima honor dari APBN dan APBD, juga dicoret dari kepesertaan bansos dan DTKS. 

Karena sudah termasuk sejahtera.

BACA JUGA:Siapin Nasi Hangat! Begini Cara Masak Tongseng Ayam Nan Gurih Dijamin SeRT Ketagihan

Kategori :