Terutama PKH, dan BPNT.
4. Pendamping Sosial
Selanjutnya untuk poin ini juga ditekankan bahwa mereka yang bekerja pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), juga tidak boleh mendapatkan bansos.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bikin Bulu Mata Makin Lentik
BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Takokak Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tidak Terduga
Jika ada di lapangan, maka akan disuruh mengembalikan dana tersebut.
Serta dicoret dari kepesertaan bansos, dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Perangkat Desa
Pada poin ini jelas, bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak boleh menerima bansos.
BACA JUGA:Lakukanlah! 6 Amalan Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Ustad Abdul Somad
Karena sudah mendapatkan honor maupun gaji yang bersumber dari dana desa masing-masing.
6. Memiliki Penghasilan Bersumber APBN/APBD
Kemudian untuk mereka yang menerima honor dari APBN dan APBD, juga dicoret dari kepesertaan bansos dan DTKS.
Karena sudah termasuk sejahtera.
BACA JUGA:Siapin Nasi Hangat! Begini Cara Masak Tongseng Ayam Nan Gurih Dijamin SeRT Ketagihan