- Warga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri
Itulah bantuan sosial yang bisa didapatkan oleh para UMKM yang sebelumnya mendapatkan BPUM.
Memang, untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos ini membutuhkan proses dan tahapan-tahapan yang tidak instan.
Namun, apabila memenuhi syarat, pelaku umkm bisa mendapatkan bantuan reguler dari pemerintah ini. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".