- WNI
- Bukan pensiunan PNS
- Bukan pejabat pemerintah dari desa hingga wilayah provinsi.
- NIK KTP sudah tercatat dalam DTKS dan SIKS-NG.
- Bukan sebagai pendamping sosial di program-program bansos pemerintah.
- Berasal dari keluarga yang tidak mampu dan terdaftar dalam desil terbawah (4/empat) data kemiskinan di kelurahan/desa.
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
- Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial
Setelah memenuhi semua persyaratan, Kementerian Sosial akan memproses berkas dan mengevaluasi kelayakan sebagai calon penerima bansos 2024.
Pemerintah mengimbau agar warga tetap waspada terhadap tautan palsu dan hanya menggunakan link resmi yang telah disediakan.
Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit.*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".