Disamping itu, penerima bantuan BPJS Kesehatan KIS PBI yang iuran perbulannya dibayarkan pemerintah dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), juga berpeluang dapat.
BACA JUGA:Ini 6 Jenis Ikan Arwana Paling Populer di Indonesia, Kamu Suka yang Mana?
BACA JUGA:5 Amalan Ringan yang Punya Manfaat Fantastis, Nomor 4 Ganjarannya Sangat Luar Biasa
Asalkan memenuhi 5 ketentuan berikut.
Pertama, masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua, merupakan penerima bansos murni BPNT atau Non Murni PKH. Ketiga, masuk dalam SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan pemerintah.
Keempat, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikelaurkan oleh lembaga bayar.
Kelima, memiliki data yang padan, seta online Dukcapil.
BACA JUGA:Review Lenovo Legion Go: Main Game PC Favorit Kini Bisa di Mana Aja dan Kapan Saja
BACA JUGA:Termurah di Palembang, Cek Mobil Bekas Toyota Yaris S 2017, Kondisi Siap Pakai Lho
Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS, bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Bisa menempuh cara lainnya, dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Hewan Pinguin, Nomor 3 Miliki Bulu dan lapisan lemak
Apabila kamu ingin mengetahui apakah masuk kedalam daftar penerima bansos PKH Tahap 2, bisa langsung tanyakan pada Pendamping Sosial PKH yang mendampingimu.