Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Bisa juga dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
BACA JUGA:Batu Akik Ini Bisa Mengantarkan Anda Jadi Anggota Dewan, Tapi Penuhi Syarat Berikut!
BACA JUGA:Kepala Basarnas Palembang Datangi Mapolda Sumsel, Jenderal Bintang Dua Ini Penyambutnya
Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.
Perlu diingat, masuk DTKS tidak langsung menerima bansos.
Kamu harus menunggu, sampai ada penambahan maupun penggenapan dari kuota penerima bansos yang ada.
Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan.
Semoga bermanfat dan dapat dipahami! *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".