KABAR GEMBIRA! UMKM Bisa Dapat KUR Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan, Begini Caranya

Sabtu 20-01-2024,11:35 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira untuk para pelaku UMKM, karena punya peluang untuk mendapatkan KUR hingga Rp500 juta tanpa agunan. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sedang merancang uji coba sistem penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan atau jaminan.

Dalam rancangan tersebut, Nilai KUR yang akan diterapkan dengan menggunakan sistem credit scoring ini mencapai Rp500 juta. 

Menurut Deputi Bisang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, pelaku usaha mikro kecil dan menengah memperoleh KUR tanpa agunan wajib memenuhi beberapa penilaian khusus. 

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! Ini 9 Daftar Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Adapun beberapa penilaian yang menjadi indikator UMKM bisa mendapatkan KUR tanpa jaminan.

Mulai dari rekam jejak pembayaran jaminan sosial seperti BPJS, pembayaran listrik, transaksi e-commerce, aktivitas di media sosial hingga data perpajakan. 

Dengan adanya credit scoring, bagi UMKM yang belum pernah mengajukan KUR, dan memiliki rekam jejak pembayaran yang baik, misal tidak pernah menunggak, plafonnya bagus, punya track record yang baik punya kesempatan lebih besr untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan ini. 

Sistem credit scoring ini sebagai upaya membantu pelaku UMKM yang tidak memiliki agunan atau belum punya pengalaman pengajuan pinjaman ke perbankan.

BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

Khususnya bagi pelaku usaha yang berada di pelosok yang sebelumnya kesulitan mengakses pembiayaan bank akan lebih dipermudah. 

Uji coba sistem ini rencananya akan dilakukan pertengahan tahun 2024 ini. 

Pihaknya akan mengumpulkan data dan pembangunan modal menggunakan kecerdasan buatan dan Machine Learning.

"Dan setelah itu kita membuat score nya dan membuat istilah teknislah.Jadi kemungkinan enam sampai tujuh bulan pilot project kita bisa pakai,"ungkap Yulius. 

BACA JUGA:SIMAK! 4 Informasi Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 di Pos dan KKS

Kategori :