Didatangi KPK, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kalimantan Timur, Rugikan Negara Rp186 Miliar, Benarkah?

Minggu 21-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Setelah diusut, ternyata terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada megaproyek pembangunan jalur penghubung di Kalimantan Timur tersebut.

BACA JUGA: Ini 5 Cincin Batu Akik Terpopuler yang Bakal Trend di 2024, Memikat dan Tampil Modern!

BACA JUGA:Bhakti Sosial Polres OKI dan Kodim 0402 Disambut Hangat Warga Pagar Dewa, Kepala Desa Ucapkan Hal Ini

Adanya masalah tersebut membuat KPK turun tangan dan menyelidiki kasus dugaan tersebut.

Hingga akhirnya KPK menyebutkan jika dalam proyek ini negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp186 miliar.

Dimana dugaan korupsi tersebut mengarah kepada Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk yakni Rachman dan Fathor Rachman merupakan Kepala Bagian keuangan dan Risiko Divisi II.

Walaupun hingga sekarang masih mangkrak, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hanya berdiam diri.

BACA JUGA:Digagas Presiden Soekarno, Bendungan di Sumedang Ini Malah Diresmikan Jokowi, Kok Bisa?

BACA JUGA:Koleksinya Para Konglomerat, Ini 6 Batu Akik Paling Unik dan Langka, Nomor 2 Termahal di Dunia

Pada November 2023 lalu Pemkab mengajukan permintaan kepada Presiden Jokowi agar megaproyek ini bisa dilanjutkan kembali.

Pemkab sendiri memiliki 2 opsi, yakni melanjutkan pembangunan jembatan atau membangun jembatan baru.

Sebagai informasi, proyek pembangunan infrastruktur ini bernama Jembatan Aji Tulur - Jejangkat (ATJ).

Untuk melanjutkan proyek jalur penghubung ini tentunya pemerintah harus menunggu izin dari KPK.

BACA JUGA:Hati-Hati Pakai Eyelash Extension, Walau Bikin Cantik, Tapi Berbahaya Buat Kesehatan Mata

BACA JUGA:Rezeki Tak Lancar? Ini 5 Cara Memperlancar Rezeki Menurut Ustad Khalid Basalamah

Sebab, saat ini proyek jalur penghubung ini masih dalam penyelidikan KPK sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan.

Kategori :