Tahap 2 pada periode Mei-September dan sudah berlangsung proses penyalurannya dibulan Agustus ini.
Dan untuk tahap 3 pencairannya akan berlangsung di periode bulan Oktober-Desember.
Pemerintah telah mengumumkan jika batas aktivasi rekening SIMPEL diperpanjang hingga 31 Januari 2024.
Jadi bagi KPM yag namanya masuk SK nominasi dapat melakukan aktivasi rekening SIMPEL agar bantuan dapat dicairkan.
Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bank dapat dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id, aplikasi ponsel pintar SiPintar, atau menghubungi pihak masing-masing sekolah.
Proses aktivasi dapat dilakukan langsung oleh siswa atau orang/wali siswa bagi peserta didik yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. *