Aman dari Teror, Begini Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal Ala OJK

Selasa 23-01-2024,18:36 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kasih bunga pinjaman tinggi dan buat masyarakat jatuh dalam jeratan hutang hingga diteror.

Buat pemerintah bergerak untuk memberantas pinjol ilegal.

Polisi sudah menggerebek banyak kantor pinjol ilegal seperti di Jawa Barat dan Yogyakarta.

Bahkan ada yang modusnya cukup canggih di mana perusahaan menjalankan beberapa aplikasi 23 pinjol ilegal dan satu pinjol yang legal.

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair ? Begini Cara Mencairkan Dana Spinjam Shopee Langsung Ke Rekening

Pinjol legal untuk mengelabui pemerintah tapi akhirnya ketahuan juga.

Berdasarkan catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi.

Dari 23 aplikasi ini kesemuanya sudah terdaftar di OJK.

Lalu yang kedua satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabuhi saja.

BACA JUGA:7 Aturan Pinjaman Online Terbaru 2024, Suku Bunga Turun Jadi 0,3 Persen, Kira-Kira Untung Atau Buntung?

Seolah-olah ini adalah legal. Nah penggerebekan ini bisa terjadi karena bantuan masyarakat dan kalau kamu menemukan ada aktivitas pinjol ilegal.

Kamu bisa laporkan kepada OJK lewat kontak OJK 157 WhatsApp 0811-571571 email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@@ojk.go.id.

Berdasarkan data terbaru dari OJK saat ini terdapat 101 pinjaman online legal yang terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari OJK.

Bahkan Hampir semua aplikasi pinjaman online yang namanya tidak terdapat dalam daftar ini itu adalah pinjol ilegal.

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! Ini 9 Daftar Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Kategori :