Nah artikel ini memberikan rekomendasi atau daftar pinjaman online yang legal OJK tadi hanya mencantumkan fintech landing berizin.
Padahal Anda tahu bahwa lembaga pembiayaan itu juga ada beberapa lain seperti Multifinance dan bank digital serta bank konvensional dan karena daftarnya itu cukup sporadik.
Kamu bisa lihat beberapa ciri pinjaman online ilegal untuk amankan diri sendiri sebelum ambil pinjaman, diantaranya.
1. Penawaran menggunakan SMS ataupun WhatsApp jadi ada Link yang bisa kita klik dan ternyata link itu ke pinjol ilegal.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Hingga Harus Jual Rumah, Ini Jawaban Komedian Bedu
Bahkan dalam kasus yang lebih parah link ini adalah scam dan curi data-data kita.
Makanya hindari penawaran via WhatsApp ataupun SMS.
2. Memberikan pinjaman yang terlalu mudah.
3. Perhitungan biaya admin dan denda itu tidak transparan sama sekali.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Sama-sama Tawarkan Pinjaman Online, Pinjol dan Pinpri Lebih Sadis Mana?
OJK memberikan izin bunga pinjaman up to 0,4 persen per hari atau 12 persen per bulan dan ini harus transparan di depan.
4. Alamat kantor dan identitas manajemen itu dirahasiakan.
5. Namanya pinjol ilegal akan minta data akses pribadi.
Nah sejatinya yang namanya pinjol itu hanya diperbolehkan untuk akses kamera mikrofon dan lokasi nasabah peminjam.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi Finmas, Limit Hingga Rp5 juta, Pinjol Resmi OJK!
Di luar itu seharusnya tidak boleh lalu. Kalau kamu sudah lihat ciri-ciri ini tapi kamu belum bisa memastikan ini pinjol legal atau pinjol yang ilegal.