Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Minggu 28-01-2024,02:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Tahukah kamu berapa besaran pesangon karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan undang-undang Cipta kerja.

Mau tahu Info lengkapnya simak artikel ini ya guys sampai habis.

Bagi pegawai swasta yang kena PHK perlu kalian ketahui ada beberapa ketentuan berkaitan tentang hak dan kewajiban.

Jangan sampai PHK yang dilakukan perusahaan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.

BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman di Bank BNI yang Bisa Diajukan Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Ratusan Juta

Lahirnya undang-undang Cipta kerja telah membawa perubahan yang cukup signifikan.

Dalam hal aturan pembayaran pesangon dibandingkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Salah satu yang paling krusial itu mengenai perubahan pembayaran pesangon buat pekerja yang kena PKH.

Berikut adalah rincian pemberian pesangon berdasarkan undang-undang Cipta kerja.

BACA JUGA:Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja

- Lama kerja kurang dari setahun dapat upah sebulan

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan bulan upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari tahun mendapatkan 3 bulan upah.

- Lama bekerja selama 3 tahun atau lebih dari 4 tahun dapat 4 bulan gaji.

BACA JUGA: Waspada Di-PHK, Ini 5 Tips Agar Kamu Tetap Stabil

Kategori :