Inilah Jumlah Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Berdasarkan UU Cipta Kerja

Minggu 28-01-2024,02:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

– Lama bekerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat upah 5 bulan gaji.

- Lama bekerja 5 tahun ataup pun lebih namun kurang 6 tahun dapat 6 bulan upah.

- Lama bekerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapatkan 7 bulan upah.

- Lama bekerja 7 tahun bisa lebih, namun kurang 8 tahun dapatkan 8 bulan upah.

BACA JUGA:Kebanjiran Proyek, PT Waskita Karya Tbk Malah PHK 500 Karyawannya, Kok Bisa?

- Lama kerja 8 tahun bisa juga lebih dapat 9 bulan upah.

Selain pesangon ada pula uang penghargaan yang juga diatur dalam undang-undang Cipta kerja.

Berikut adalah rincian uang penghargaan untuk karyawan yang terkena PHK masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Lama bekerja 6 tahun lebih namun kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah.

BACA JUGA:KUR Ditolak, Coba Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Lama bekerja 9 tahun lebih namun kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah.

Lama bekerja 12 tahun atau lebih kurang 15 tahun bisa dapat 5 bulan upah 

Lama bekerja sudah 15 tahun atau lebih namun kurang 18 tahun menerima 6 bulan upah.

Lama bekerja 18 tahun lebih namun kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.

Kategori :