Pengajuan Top Up KUR Anda Ditolak Bank? Ini Solusi Terbaiknya

Senin 29-01-2024,20:39 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pemerintah.

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup banyak yang menantikan program KUR.

KUR ini diprogramkan khusus untuk pelaku UMKM.

Pelaku UMKM di Indonesia tak jarang kekurangan modal dan bingung harus mencari kemana.

BACA JUGA:Ajukan KUR BCA Lebih Mudah Secara Online, Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ajukan Pinjaman KUR Online Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta Bisa Langsung Cair Hari Ini Juga

Kehadiran KUR menjadi penyelamat bagi para pelaku UMKM untuk menambah modal.

Penyaluran KUR ini tidak langsung dari pemerintah melainkan melalui bank-bank atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pemerintah melalui bank atau lembaga memberikan pinjaman uang kepada para pelaku UMKM.

Setelah dicairkan maka pelaku UMKM wajib membayar angsuran perbulannya.

BACA JUGA:Ajukan Top Up KUR Untung atau Rugi? Perhatikan Penjelasan Berikut agar Kamu Tak Salah Langkah

BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini saat Ajukan KUR, Dijamin Ditolak Pihak Bank

Untuk jumlah pembayaran dan tenornya, bergantung dengan kesepakatan bersama antara pihak bank dengan pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang sudah dicairkan KURnya oleh pihak bank, bisa lho mengajukan top up.

Top Up artinya Anda bisa mengajukan pinjaman KUR lagi, dengan syarat KUR sebelumnya sudah lunas.

Kategori :