Kemudian, datamu baru diinput pada SIK-NG yang dikelola desa ataupun kelurahan setempat.
Kemudian, datamu baru disahkan pihak dinas sosial, lalu bupati/walikota setempat.
Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.
BACA JUGA:Bansos Pangan dan BLT EL Nino Cair, Penerima BPNT dan PKH Dapet Dana Dobel
BACA JUGA:SK Keluar! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.
Hal tersebut disampikan Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tahun lalu.
Pada pertemuan nasional itu, Risma selaku Mensos, juga menyampaikan bahwa perbaikan dan pembaharuan data merupakan mutlak tanggung jawab dari Pemda setempat.
DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali.
BACA JUGA:3 Bansos Tunai Dipastikan Cair Februari 2024, Intip Skema Penyaluran dan Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Kapan PKH dan BPNT Tahap 1 Cair? Update Jadwal Terbaru Pencairan Bansos Tahun 2024
Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.
Akan tetapi nyatanya, perubahan dilapangan begitu dinamis, sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin.
Tidak harus menunggu selama itu, agar data yang didapatkan lebih up to dat, dan tepat sasaran.
Itu semua merupakan tanggung jawab semua pihak, jika ingin bansos ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar layak mendapatkan.