Dengan adanya aturan baru ini, maka secara resmi aturan lama dicabut, dan tidak berlaku.
Adapun aturan lama yang tidak berlaku lagi meliputi : Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur.
Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
BACA JUGA:5 Khasiat Buah Kesemek Wajib Diketahui, Penuh Kandungan Nutrisi, Nomor 2 Baik untuk Jantung
BACA JUGA:Pertamina Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel, Berikan Subsidi Hingga Rp15 Ribu
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia mengungkapkan rencana perubahan penamaan ini.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Cara Pinjam Uang di Easycash Termudah, 3 Menit Dijamin Langsung Cair
BACA JUGA:Usai Piala Asia 2023 Shin Tae yong Tinggalkan Timnas Indonesia? Dapat Tawaran Melatih Negara Lain
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir.
Adapun usulan perubahan nama hari libur tersebut atas usulan, dan permintaan umat kristen di tanha iar.
Maka dari itu pemerintah merespon dengan baik, dan mengabulkan perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.
BACA JUGA:Hanya Lampirkan KTP, Bisa Dapat KUR Mandiri 2024 Pinjaman 10-50 Juta Tanpa Agunan