Kecamatan Borobudur: Hanya ada dua desa yang terdampak, yaitu Wanurejo dan Borobudur.
Kecamatan Candimulyo: Meliputi Desa Tampirkulon, Podosoko, Tempak, Sidomulyo, dan Mejing.
Kecamatan Tegalrejo: Terdapat lima desa yang terdampak, yakni Tampingan, Banyuurip, Purwosari, Glagahombo, dan Purwodadi.
Kecamatan Secang: Meliputi desa Candiretno, Pancuranmas, Madusari, Candisari, Donorojo, dan Karangkajen.
Grabag: Terdapat lima desa yang terdampak, yakni Kalikuto, Banyusari, Kartoharjo, Sidogede, Kalipucang, dan Losari.
BACA JUGA:Dapat Sumbangan Rp 155 Miliar, Proyek Bandara Megah di Kalimantan Rampung Maret Ini
Untuk mengakomodir daerah yang terdampak tersebut, pemerintah melakukan ganti rugi lahan.
Besaran uang ganti rugi bervariasi.
Mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 per meter. Pertimbangannya sesuai dengan lokasi tanah.
Bisa saja seorang warga menerima mulai dari ratusan ribu sampai dengan miliaran.
BACA JUGA:Hutan 765 Hektar Ditebas, Pemerintah Bangun Infrastruktur Baru di Kalimantan Selatan, Proyek Apa?
Tergantung banyaknya lahan yang terkena dampak.