BACA JUGA:Libatkan Perusahaan Korsel, PT Adhi Karya Garap Proyek Baru Senilai Rp701,1 Miliar di NTB, Apa Itu?
Pasca terbitnya Surat Serat Palilah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Walau tol ini nanti akan melewati tanah kesultanan, Dwi menjelaskan pembangunan tol tetap akan memperhatikan aspek historis dari Keraton Yogyakarta dan situs cagar budaya serta purbakala yang berada di Yogyakarta. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".