1. Memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 6 bulan (Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil)
Khusus untuk KUR Super Mikro, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha,
namun bila waktu pendirian usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:Masakan Rumahan yang Nikmat Banget! Ikan Pindang Bumbu Sarden, Bikin Makanan Lain Kalah Saingan
BACA JUGA:Gak Alot Pasti Nagih! Ini 5 Rekomendasi Resep Olahan Cumi, Bikinnya Mudah dan Enak
- Mengikuti pendampingan;
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
- Tergabung dalam Kelompok Usaha: atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
BACA JUGA:Traktir Bestie Tercinta Pake Combo Snack Richeese Factory, Dapatkan 4 Menu Pilihan Hanya Rp13ribuan
2. Mempunyai izin usaha yang berlaku
3. Mempunyai rumah tinggal tetap
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali KUR pada Penyalur KUR yang sama,
Kredit kepemilikan rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif,
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Kuliner Legendaris di Medan yang Banyak Sajikan Menu Lokal Favorit, Wajib Dicoba!