Honda

Ini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Menurut Perpres Golongan Ini Paling Besar

Ini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Menurut Perpres Golongan Ini Paling Besar

Ilustrasi besaran tunjangan umum yang diterima PNS aktif menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006-Kemen Kominfo-

PALPRES.COM - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Pegawai Negeri SIpil (PNS) aktif bakal mendapatkan tunjangan umum yang resmi.

Dimana tunjangan umum bagi PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam Perpres tersebut, tunjangan umum bakal diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Akan tetapi, rupanya pemberian tunjangan umum yang diperuntukan bagi PNS juga dapat dihentikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Bumi Dirasakan di Samosir Sumut, Segini Kekuatannya

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah Lagi di Euro 2024, Bukti CR7 Tua Tua Keladi dan Bukan Pemain Egois!

Alasannya, tunjangan umum akan dihentikan jika PNS diangkat menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Lantas, berapa besaran nominal tunjangan umum yang bakal diterima oleh PNS menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tersebut?

Ya, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, diketahui nominal tunjangan umum bagi PNS akan disesuaikan berdasarkan setiap golongannya.

Berikut ini nominal tunjangan umum yang akan diterima PNS aktif berdasarkan golongan menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006:

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Kideco Jaya Agung Perusahaan Tambang Batubara Terbesar Ketiga di Indonesia

1. Golongan I

Besaran tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000 per bulan.

2. Golongan II

Besaran tunjangan umum bagi PNS aktif golongan II adalah Rp180.000 per bulan.

BACA JUGA:Jelang Pulang ke Tanah Air, PPIH Bagi Tips Jaga Kesehatan untuk Jemaah Haji Risti dan Non Risti

BACA JUGA:Israel Gempur Gaza, Komandan Senior Hamas Dikabarkan Tewas

3. Golongan III

Bagi PNS aktif golongan II akan menerima tunjangan umum sebesar Rp185.000 per bulan.

4. Golongan IV

Sedangkan untuk golongan IV PNS aktif akan menerima tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan.

BACA JUGA:18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun

BACA JUGA:PT Electronic City Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru, 13 Posisi Jabatan Menarik, Lamar di Sini

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006, PNS Golongan IV dipastikan paling cuan lantaran mendapatkan tunjangan umum paling besar.

Pasalnya, PNS aktif Golongan IV akan menerima tunjangan umum paling besar yakni mencapai Rp190.000 per bulan.

Hingga kini, tunjangan umum untuk PNS belum mengalami kenaikan sejak Perpres Nomor 12 tahun 2006 ini diterbitkan.

Demikianlah informasi mengenai besaran tunjangan umum yang diterima PNS aktif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: