Kredit KUR Macet Apakah Agunan Dilelang Bank? Simak Penjelasan Berikut

Sabtu 03-02-2024,20:05 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp27,48 Triliun, Proyek Jalan Tol di Jawa Tengah Sepanjang 96,57 KM Siap Dilalui Tahun Ini

Namun, jika Anda macet membayar angsuran tanpa ada penjelasan baik-baik ke pihak bank,

maka bank bisa melaporkan Anda ke polisi.

Oleh karena itu, apabila Anda sedang tidak bisa membayar angsuran, jangan menghindar.

Tapi temui pihak bank, ceritakan kondisi sulit yang Anda alami.

BACA JUGA:Ingin Pengajuan Pinjaman KUR Diterima Bank? Awas, Jangan Pernah Katakan Ini

BACA JUGA:Daftar Bisa dari Rumah, Begini Cara Mengajukan KUR BSI 2024 Secara Online, Plafon Sampai Rp500 Juta

Maka pihak bank akan memberikan solusi.

Pihak bank akan menganggap Anda punya itikad baik, oleh karena itu Anda tidak akan bermasalah. *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :