Arsitektur RAPBN 2024 didesain untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan prevalensi stunting.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Termasuk dalam Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan? Cek Daftarnya di Sini
Siapa saja yang berhak menerima BLT pekerja?
Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menerima BLT pekerja
1. Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
2. Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
Syarat mendapatkan BLT pekerja
Untuk mendapatkan BLT pekerja, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat berikut ini:
- Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
- Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
- BLT pekerja akan dicairkan pada awal Maret 2024.