Ya, Pemkot Samarinda tengah mengerjakan proyek terowongan senilai Rp395 miliar di wilayahnya.
BACA JUGA:Megahnya Proyek Terowongan di Kalimantan Timur, Serap Dana APBD Senilai Rp400 Miliar, Kapan Rampung?
BACA JUGA:Telan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Dihentikan Pemprov Kalimantan Timur, Kok Bisa?
Akan tetapi, aktivitas proyek tersebut harus dihentikan sementara ketika kontraktor masuki tahap pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).
Usut punya usut, pagar dan bangunan rumah sakit yang dibongkar masih termasuk aset milik Pemprov Kalimatan Timur sendiri.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik sebenarnya menginzinkan adanya penyesuaian kembali terkait lahan RSI yang bakal terdampak proyek tersebut.
Perizinan tersebut masih sebatas lisan dan belum memenuhi aturan administrasi antara Pemprov Kalimantan Timur dengan Pemkot Samarinda.
BACA JUGA:Terowongan Ini Terpanjang di Sumsel, Saksi Bisu Penjajahan Belanda di Empat Lawang
Sehingga, plang intruksi penghentian sementara proyek terowongan ini pun dipasang oleh Pemerintah Provinsi di lokasi pembongkaran.
Diketahui, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam juga turut terdampak pembangunan proyek tersebut.
Ternyata, pihak RSI Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam juga tidak dilibatkan sejak awal pembangunan proyek.
Hingga proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemerintah Provinsi ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
BACA JUGA:Bangun Tol Yogyakarta - Bawen Sepanjang 75 KM, Pemerintah Buat Terowongan di Perut Gunung
Adanya permasalahan tersebut, dikhawatirkan operasional dari rumah sakit jiwa bakal terganggu.