PALEMBANG, PALPRES.COM – Ngeri! 7 modus pinjol ilegal ini bikin was-was, kenali ciri-cirinya.
Pinjaman online alias pinjol memang dapat jadi dewa penolong kala kondisi terdesak kebutuhan keuangan.
Pasalnya pinjol dapat mencairkan pinjaman dengan cepat tanpa syarat yang ribet.
Namun kamu perlu mewaspadai beberapa pinjol illegal yang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Utang Pinjol Menumpuk? Ini 8 Tips Melunasinya Agar Ga Galbay, Terbukti Efektif!
Banyak modus yang dilakukan pinjol ilegal dalam menjerat calon konsumennya.
Awalnya, pinjol ilegal ini memberikan kemudahan dalam peminjaman uang.
Hingga akhirnya para pinjol ilegal melakukan terror hingga pelecehan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumumkan pinjaman online yang direkomendasikan karena terdaftar dan berizin.
BACA JUGA:Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya
BACA JUGA:Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal
Pinjaman online yang terdaftar ini akan diawasi OJK dalam setiap transaksi.
Kondisi berbeda untuk pinjol ilegal memiliki risiko yang sangat besar bagi peminjam baik dari finansial maupun kekerasan.
Untuk itulah, jika anda ingin melakukan pinjaman uang harus mengetahui izin dari perusahaan tersebut.