Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya

Kamis 08-02-2024,16:25 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Bethanica

Salah satu cara untuk mengenali status perusahaan pinjol ini bisa melihat statusnya di OJK.

BACA JUGA:Penting! Ribuan Pinjol Ilegal Merajalela, Cari Tau Ciri-Cirinya di Sini

BACA JUGA:Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Khusus Untuk Anda yang Galbay dan Mau Aman dari Teror DC

Berikut ini 7 modus pinjol ilegal yang kerap kali bikin resah warga.

1. Pinjol ilegal menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

2. Pinjol ilegal akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

3. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

4. Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

5. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

6. Pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

7. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:10 Menit Langsung Cair, Pinjol BRI Ceria Limit Pinjaman Rp20 Juta, Bebas Admin, Bunganya Berapa ya?

BACA JUGA:7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

Berikut ini, ciri-ciri pinjol legal:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Kategori :