1. Sebelum mengecek, pastikan kamu sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih yang berada di luar negeri
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Warna dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di TPS Pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS
2. Masukkan alamat website DPT KPU di browser handphone kamu
3. Kemudian, akan muncul halaman dengan tulisan 'Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024' yang berdasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota
4. Lalu, ketik NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, dan klik tombol pencarian atau klik Enter di keyboard handphone-mu
5. Jika nama kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul data diri berupa nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang akan diikuti
BACA JUGA:Cair Setelah Pemilu 2024? Ini Dia Bocoran Tanggal Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BLT BPNT Tahap 1
BACA JUGA:XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas selama Pemilu 2024, Prediksi Lonjakan Traffic Capai 10 Persen
6. Namun jika belum terdaftar, maka halaman DPT di handphone-mu akan muncul keterangan dengan tulisan 'Data tidak ditemukan'.
Selain itu, apabila menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data diri.
Kamu juga dapat menghubungi KPU setempat atau hanya dengan mengajukan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Tetapi, jangan khawatir, kamu masih dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
Caranya sangat mudah, yaitu dengan menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP pada petugas KPPS di TPS yang sesuai, dengan alamat identitasmu saat diadakan pemungutan suara.