Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK, Simak Caranya

Jumat 09-02-2024,14:59 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir.

Hal itu biasanya berlangsung mulai jam 12.00 hingga 13.00 WIB. 

Selain itu, pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika masih tersedia surat suara di TPS.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas, Honor Petugas Naik Jadi Rp125 ribu

BACA JUGA:Gen-Z Muba Tak Apatis saat Pemilu 2024, Dinkominfo Fasilitasi Ini

Untuk cara-cara memilih atau pencoblosannya, pemilih dapat langsung datang ke TPS dan menunggu antrean hingga panitia atau KPPS memanggil.

Ketika nama dipanggil, kamu sebagai pemilih dapat langsung ke bilik suara untuk memilih calon-calon pemimpin beserta partainya.

Tak hanya itu, pemilih juga dilarang merusak lembar pemilih dengan merobek atau mencoret.

Bahkan pemilih juga dilarang membawa handphone atau alat perekam lainnya, hal ini sesuai dengan asas pemilu yang bersifat rahasia.

BACA JUGA:Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!

BACA JUGA:Siap-siap, Masyarakat Miskin Akan Terima Bansos Jelang Pemilu Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Setelah memilih, pemilih tidak boleh lupa untuk mencelupkan jari ke tinta biru sebagai tanda telah memilih.

Nah itu dia informasi mengenai syarat-syarat Pemilu 2024.

Pastikan kamu sudah menentukan pilihanmu, ya!

 

Kategori :