Ternyata, pihak RSI Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam juga tidak dilibatkan sejak awal pembangunan proyek.
BACA JUGA:Sudah Berusia 1.274 Tahun, Destinasi Wisata Sejarah Ini Berada di Kota Salatiga, Ada yang Tahu?
Hingga proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemerintah Provinsi ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
Adanya permasalahan tersebut, dikhawatirkan operasional dari rumah sakit jiwa bakal terganggu.
Informasinya, pembongkaran rumah sakit yang ternyata aset milik daerahnya sendiri itu dilakukan untuk membangun jalan sepanjang 76 meter.
Dimana lebar jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap ini akan dibuat melega hingga 4 meter.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Sejarah Ini, Asal Muasal Terbentuknya Kota Salatiga, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:6 Aplikasi Android Rahasia yang Belum Banyak Orang Tau, Nomor 5 Data Aman dari Pencuri
Terhitung Sabtu 20 Januari 2024, progres cor beton jalannya telah setengah dilakukan.
Agar proyek ini bisa berlanjut untuk target rampung pada Oktober 2024, Pemkot Samarinda diminta memenuhi kelengkapan administrasinya terlebih dahulu.
Karo Administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menawarkan dua solusi atas permasalahan tersebut.
Pertama, pihak Pemkot Samarinda bisa memanfaatkan lahan dengan prosedur pinjam pakai.
BACA JUGA:Hikmah Dibalik Peristiwa Isra Miraj, Perjalanan Nabi Muhammad Mendapat Perintah Sholat
BACA JUGA:Tips Ampuh Mengatasi Nyeri Asam Urat dengan Baking Soda, Diminum Malam Hari Sebelum Tidur
Kedua, dimungkinkan adanya pemindahan aset dari kedua belah piihak dengan skema hibah.