PALPRES.COM - Terdapat proyek terowongan senilai Rp395 miliar di Kalimantan Timur.
Sayangnya, proyek infrastruktur yang berada di Kota Samarinda itu harus dihentikan sementara.
Pasalnya, pembangunan terowongan bernilai ratusan miliar itu diketahui nabrak aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur itu sendiri.
Lantas, bagaimana kelanjutan dari proyek infrastruktur terowongan tersebut?
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK, Simak Caranya
BACA JUGA:Dianggarkan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan di Kalimantan Timur Harus Dihentikan, Mengapa?
Ya, Pemerintah Kota Samarinda tengah mengebut proyek pembangunan terowongan.
Namun, aktivitas pengerjaan proyek tersebut harus dihentikan sementara saat kontraktor melakukan tahap pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).
Sarana pagar dan bangunan rumah sakit yang dibongkar ternyata merupakan aset milik Pemprov Kalimantan Timur.
Alhasil, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik kemudian mengizinkan adanya penyesuaian kembali terkait lahan RSI yang bakal terdampak proyek.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M54 5G Terbaru Februari 2024, HP dengan Baterai Super Besar dan Harga Terjangkau!
BACA JUGA:Nilai Kontraknya Rp46 Miliar, Banten Bangun Jembatan Layang Sepanjang 382 Meter, Cek Lokasinya?
Memang, perizinan tersebut hanya sebatas lisan sehingga belum memenuhi administrasi antara Pemprov Kalimantan Timur dengan Pemkot Samarinda.
Hal ini berdampak dengan pemasangan plang yang menginteruksikan agar proyek terowongan dihentikan sementara waktu.
Diketahui, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam juga turut terdampak pembangunan proyek tersebut.