Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Jumat 16-02-2024,20:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Iqbal DJ

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengusut dugaan korupsi atas hasil kerjasama plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Sebelumnya, pihak penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit sejak tahun 2015 hingga 2021 tersebut.

Terbaru, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Jumat 16 Februari 2024.

Aset ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Konektivitas Jalan di Sumatera Utara, 224 Km Jadi Sasaran Kementerian PUPR, Lokasinya?

BACA JUGA:Wisata Gratis Bagi Masyarakat, Inilah Jembatan Berdesain Unik di Sumatera Utara, Lokasinya?

Penyitaan aset milik tersangka AS itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH, berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort setempat.

Penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya dengan melakukan pemasangan garis Kejaksaan RI pada aset tersebut. 

Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Digagas Era Soeharto, Proyek SPAM Rp4,51 Triliun di Jawa Timur Malah Diresmikan Jokowi, Begini Sejarahnya

BACA JUGA:Komitmen Beri Perlindungan Kepada Para Pencari Nafkah di Muba, Pj Bupati Diganjar Penghargaan Paritrana 2023

Diketahui sebelumnya, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.

AS diketahui merupakan mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kategori :