Petama masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua, merupakan penerima bansos murni BPNT atau Non Murni PKH.
Ketiga, masuk dalam SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan pemerintah.
Keempat masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikelurkan oleh lembaga bayar.
Kelima, memiliki data yang padan, seta online Dukcapil.
Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS kalian bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Bisa menempuh cara lainnya, dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
BACA JUGA:Bansos Rp200.000 Cair Lagi Pasca Pemilu, Simak Syaratnya di Sini Agar Dapat Bantuan dari Pemerintah
BACA JUGA:BLT Mitigasi Pangan Kapan Cair? Bansos Pangan 10 Kg, PKH, dan BPNT Telah Disalurkan Mulai Hari Ini
Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.
Perlu diingat, masuk DTKS tidak langsung menerima bansos.
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan maupun penggenapan dari kuota penerima bansos yang ada.
Terkait data juga sempat terjadi perdebatan.